KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 080 TAHUN 1988
POLA DAN MEKANISME
PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum.
- Gerakan Pramuka satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk manusia yang berkepribadian, yang berwatak luhur, sehat jasmani dan rohani, serta menjadi warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada negara kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
- Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya, diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang berusia 16 s/d 20 tahun dan Satuan Pramuka Pandega bagi mereka yang berusia 21 s/d 25 tahun.
- Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari gugusdepan Pramuka yang menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan tanggungjawab anggota dewasa.
- Untuk membina keterampilan serta mengembangkan bakat dan darma baktinya kepada masyarakat, dibentuklah Satuan Karya Pramuka.
- Untuk melaksanakan pembinaan digugusdepan dan satuan karya, diperlukan pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta mekanismenya.
- Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
- Menjabarkan Pola Umum Gerakan pramuka yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Meningkatkan mutu dan hasil pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Menyesuaikan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan kondisi setempat.
- Menetapkan pembinaan Pramuka penegak dan Pandega.
- Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk Penyelenggaraan ini didasarkan pada :
- Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 juncto Keputusan Presiden RI nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1979 tentang Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang lingkup dan tata urut.
Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala hal yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
- Pendahuluan.
- Landasan, Arah, Tujuan pembinaan dan kebijaksanaan operasional.
- Fungsi, Wadah dan pengelola pembinaan.
- Sasaran pembinaan.
- Pelaksanaan pembinaan.
- Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
- Prinsip dan materi pembinaan.
- Prinsip dan Materi kegiatan.
- Mekanisme pembinaan.
- Masalah dan pendekatan.
- Usaha pengembangan.
- Penutup.
4. Pengertian dan kedudukan.
- Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberikan pengarahan dan bimbingan guna mencapai satu tujuan tertentu.
- Pembinaan didalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus-menerus oleh anggota dewan terhadap anak didik, dengan menggunakan Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan , sistem among yang pelaksanaannya sesuai dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
- Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan, kesehatan dan kesegaran jasmani dan kepemimpinan bagi Penegak dan Pandega sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini dapat dikelompokkan menjadi :
- Kegiatan bina diri, pembinaan pribadi baik jasmani maupun rohani.
- Kegiatan bina satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan pengelolaan Satuan/Kwartir dalam Gerakan Pramuka serta darma baktinya kepada Gerakan Pramuka.
- Kegiatan bina masyarakat : pembinaan keterampilan dan kepemimpinan pembangunan masyarakat seta darma baktinya terhadap bangsa dan negara.
- Pola pembinaan adalah kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan pembinaan tersebut dapat berdaya guna, tepat guna serta mencapai tujuan.
- Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang meliputi : perencanaan, pengorganisasian pelaksanaan kegiatan dan bahan kegiatannya sehingga pembinaan itu terarah, teratur, dan berdaya guna dalam rangka mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Maksud pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
- Merupakan Pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Merupakan pedoman berfikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
- Tujuan pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah menentukan kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.
- Posisi pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
- Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
- Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peran Pramuka Penegak dan Pandega sebagai anak didik.
- Pendukung dan pelengkap bagi pola umum jangka panjang.
- Mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang lebih terinci, agar dapat dilaksanakan serta berencana, terarah dan terpadu sehingga berdaya guna dan tepat guna.
- Sangga adalah satuan terkecil Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
- Reka adalah satuan kecil Pramuka Pandega dengan jumlah maksimum 10 orang.
BAB II
LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN DAN
KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
- Landasan
Landasan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
- Landasan idil : Pancasila
- Landasan Konstitusional : UUD 1945
- Landasan mental, Moral dan Normatif : Kode Kehormatan Pramuka, Tri Satya sebagai janji Pramuka.
- Landasan Struktural :
- Keputusan Presiden RI No. 38 tentang Gerakan Pramuka
- Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
- Anggaran dasar Gerakan Pramuka.
- Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
- Landasan Operasional :
- Ketentuan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
- Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0323/U/19798 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
- Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka nyang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
- Landasan Konsepsional :
- Hakekat Gerakan Pramuka sebagai Lembaga Pendidikan non formal.
- Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
- Asas pembangunan nasional.
- Landasan Historis :
- Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.
- Sejarah Perkembangan Gerakan Pramuka.
- Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
- Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
- Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
- Peranan Gerakan Pramuka dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya.
- Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan lembaga pendidikan non formal.
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
- Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan berketuhanan yang Maha Esa, bertaqwa dan beriman kepada-Nya, serta mengamalkan ajaran-Nya dalam segala segi kehidupan, berbudi luhur dan berkepribadian tinggi.
- Orientasi kedalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberi prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan /potensi dalam dirinya.
- Orientasi ke luar, yaitu :
- Terhadap pengembangan lingkungan ( sosial ), budaya, alam sebagai :
- Insan sosial budaya
- Insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi.
- Insan sosial ekonomi, termasuk sebagai kerja dan insan profesi yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya alam sekaligus memelihara lingkungannya.
- Untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kesadaran untuk mawas diri, mengembangkan daya kreasi yang konstruktif serta menumbuhkan kesadaran bagi kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
- Peningkatan Ketahanan Nasional ( Tannas ).
- Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia.
- Tujuan Pembinaan
Tujuan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
- Tujuan Umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
- Beridiologi Pancasila
- Kuat keyakinan beragamanya
- Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya
- Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan negara.
- Berkesadaran hukum
- Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
- Berkesadaran Internasional untuk mengembangkan persatuan / persaudaraan dalam rangka membina perdamaian dunia.
- Tujuan Khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
- Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila
- Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggungjawab dan disiplin
- Mengembangkan patriotisme dan idealisme
- Berkesadaran sosial dan berkesadaran nasional
- Berkepribadian dan berbudi pekerti yang luhur
- Jujur dan adil
- Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi
- Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
- Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
- Memiliki dan mengembangkan sikap yang : Teguh pada pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
- Tujuan Khusus (Kuantitatif)
- Menjaga keseimbangan keanggotaan dari golongan Siaga sampai Pandega.
- Setiap gugusdepan memiliki sedikitnya satu racana atau ambalan
- Setiap sepuluh anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.
- Kebijaksanaan Operasional
- Penegak dan Pandega
- Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
- Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnya.
- Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan dilaksanakan secara bertahap.
- Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok sosial lainnya, dan dapat memberi sumbangan posistif dan ikut serta mengembangkan lingkungan disekitarnya.
- Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikutsertakan remaja dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
- Pengembangan Sistem
- Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu dengan mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanaan, pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian, pelaksanaan penilaian, pengadaan dan distribusi.
- Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat Nasional sampai tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan kerja langsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
- Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan tekhnis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur diluar Dewan kerja yang tugas dan fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan pandega.
BAB III
FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA PEMBINAAN
- Fungsi Pembinaan.
Pembinaan meliputi fungsi :
- Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
- Memimpin dan mengarahkan untuk menumbuhkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah gerak.
- Menampung dan membantu memecahkan masalah yang timbul (konsultasi). Fungsi ini menebalkan rasa percaya diri dan menumbuhkan kedewasaan anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikian.
- Memberi dan melaksanakan tugas dan berkewajiban untuk mengembangkan rasa tanggung jawab (instruksi).
- Memberi rangsangan untuk mengembangkan daya kreasi (stimulasi).
- Memberi kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan inovasi (simulasi).
- Pelaksanaan Fungsi Pembinaan.
- Dalam menjalankan fungsi pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega memerlukan pembinaan yang :
- Memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
- Bersedia dan berani memberikan kesempatan kepada Penegak yang dibinanya untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala kegiatan Penegak serta berani dan mau bertanggungjawab atas segala resikonya.
- Mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas kebenaran langkah yang ditempuh.
- Dalam menjalankan fungsi pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega memerlukan pembina yang :
- Memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
- Bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggungjawab dan penuh perhatian.
- Bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan dengan segala tanggungjawab dan resiko.
- Mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil keputusan sendiri dengan penuh rasa tanggung jawab.
- Wadah Pembinaan.
- Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di gugusdepan.
- Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di gugusdepan.
- Dewan Kerja adalah wadah di kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra, sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
- Satuan karya adalah wadah prmbinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan tanpa meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Pramuka (gugusdepan).
- Kelompok kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota kelompok kerja adalah pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu pengetahuan atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan program kegiatan Ambalan, Racana dan atau Dewan Kerja.
- Sangga kerja adalah wadah pembinaan Pramuka penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana dan atau Dewan Kerja.
- Pengorganisasian.
- Ambalan.
- Ambalan beranggotakan warga ambalan yang terdiri dari penegak, calon Penegak dan Tamu Ambalan.
- Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan :
- Dewan Ambalan terdiri dari semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara.
- Dewan Ambalan dipimpin oleh :
- Seorang Pradana.
- Seorang Kerani.
- Seorang Juru uang.
- Seorang Pemangku adat.
- Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program kerja berdasarkan keputusan Musyawarah Penegak.
- Apabila diperlukan Ambalan dapat membentuk sangga kerja.
- Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat dan beberapa anggota Ambalan yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat , serta Pembina sebagai Penasehat.
- Musyawarah penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota ambalan, dengan acara :
- Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
- Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang
- Membicarakan adat istiadat ambalan
- Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
- Racana.
- Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri dari Pandega dan calon Pandega.
- Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana :
- Dewan Racana terdiri dari semua Pramuka Pandega yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Pandega.
- Dewan Racana dipimpin oleh :
- Seorang Ketua.
- Seorang Sekretaris.
- Seorang Bendahara.
- Seorang Pemangku adat.
- Apabila diperlukan Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan program Dewan Racana dapat membentuk sangga kerja.
- Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk dewan Kehormatan yang terdiri dari Ketua Dewan Racana,, Pemangku Adat dan beberapa anggota Racana yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat , serta Pembina sebagai Penasehat.
- Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Racana, dengan acara :
- Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
- Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang
- Membicarakan adat istiadat Racana.
- Memilih pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
- Dewan Kerja.
Pramuka Penegak dan Pandega diberi kesempatan menerapkan kemampuan keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.
- Mengelola Pembinaan.
- Melaksanakan pembinaan Pramuka dititik beratkan pada :
- Pengembangan pendidikan kepramukaan.
- Pelaksanaan kegiatan kepramukaan.
- Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti.
- Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka.
- Manajemen.
- Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega diatur sebagai berikut :
- Pengelola pembinaan Ambalan adalah gugusdepan.
- Pengelola pembinaan Racana adalah gugusdepan.
- Pengelola pembinaan Dewan kerja adalah Kwartir.
- Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka.
- Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir.
- Sistem pembinaannya adalah sistem Among :
- Ing Ngarso Sung Tulodo (di depan memberi teladan).
- Ing Madya Mangun Karso (di tengah membangun kemauan).
- Tut Wuri Handayani (di belakang memberi daya/dorongan).
- Dasar perlakukan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih, keadilan, dan bersedia berkorban terutama pada pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan Kwartir sehingga lebih mengarah pada:
- Pemberian kesempatan pada Pramuka Penegak dan Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pimpinan dengan dukungan yang tulus dari orang dewasa yang bertanggungjawab.
- Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
- Arah perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
- Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang mendukung unsur-unsur :
- Keseimbangan dan keteraturan.
- Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
- Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
- Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
- Bina diri (Kepentingan pribadi)
- Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah dipersiapkan dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spritual, mengarahkan keterampilan, mengarahkan dan mengembangkan profesi sehingga menemukan jalan ke arah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
- Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
- Bina Satuan (Kepentingan Gerakan Pramuka)
- Dalam rangka pengembangan kepemimpinan, dibentuklah Dewan Kerja yang bertugas membantu Kwartir.
- Disamping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan pada Pramuka Siaga, Penggalang dan Penegak melalui Kegiatan sebagai instruktur yang membantu para Pembina Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti kursus Instruktur, kursus Pembinaan Pramuka dan berbagai kursus keterampilan.
- Dalam regenerasi, bentuk Kegiatan berupa kaderisasi perlu ditingkatkan dan dikembangkan sehingga menjadi kesinambungan kepemimpinan dalam usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
- Bina Masyarakat
- Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk Kegiatan pengabdian bermasyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
- Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk mengembangkan kepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat, sehingga dikemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.
- Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada masyarakat meliputi segala bidang kehidupan manusia, seperti: bidang ekonomi, sosial budaya, agama, kesejahteraan hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dll.
BAB IV
SASARAN PEMBINAAN
- S a s a r a n
Sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di gugusdepan maupun di Kwartir melalui Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang ;
- Beriman, berkepribadian luhur, berdisiplin, bekerja keras, tangguh dan bertanggung jawab.
- Jasmaninya sehat dan kuat
- Tinggi kecerdasan dan keterampilannya
- Mempunyai rasa cinta tanah air
- Mempunyai rasa kebangsaan yang tebal dan rasa kesetiakawanan sosial.
- Mempunyai rasa percaya diri sendiri, sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif.
- Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan …..
- Dasar Pembinaan Sasaran
- Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang, penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya.
Masa usia Pramuka Penegak merupakan masa usia mencari identitas diri dengan meniru sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurahkan perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh keyakinan tentang dirinya.
- Masa usia Pramuka Pandega adalah masa pemuda yang harus dipandang sebagai orang dewasa muda, masa usia yang telah mengarahkan kematangan dan kemantapan berpikir, sikap seperti tindakan yang realistis, kritis dan analitis. Masa usia yang terpengaruh oleh jiwa petualangan (avonturir) dan keinginan untuk merombak hal-hal yang menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam segala hal.
Masa usia yang mengarah pada pemikiran tentang status dalam bermasyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman terpercaya, tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.
- Arah Proses Pembinaan
- Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.
- Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa menerapkan hasil latihan yang telah di dapat selama dalam tingkat Penegak Bantara.
- Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
- Tamu Penegak
- Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pramuka Penggalang menuju ke Pramuka penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun atau belum pernah menjadi anggota Pramuka.
- Lamanya menjadi tamu Penegak paling lama 3 bulan.
- Selama menjadi tamu Penegak diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
- Bagi anggota Ambalan akhirnya diberi kesempatan untuk mengenal dan menilai tamu Penegak tersebut.
- Calon Penegak
- Calon Penegak adalah Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup mentaati peraturan dan adat Ambalan, dan diterima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
- Lamanya menjadi tamu Penegak paling sedikitnya 6 bulan.
- Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
- Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :
- Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
- Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
- Harus mengikuti kegiatan pada Ambalan yang bersangkutan.
- Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
- Berkewajiban untuk menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
- Setiap calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari ambalan yang bersangkutan.
- Penegak Bantara
- Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati adat ambalan.
- Perpindahan dari calon Penegak menjadi penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Try satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
- Selama menjadi Penegak Bantara diberikan kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
- Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lain untuk :
- Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik menjadi Penegak Laksana.
- Menempuh syarat kecakapan khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapat tanda kecakapan khusus.
- Mengambangkan bakat dan minatnya didalam satuan karya serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
- Mencari kesempatan untuk mengikuti kursus pembina mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan diperindukan Siaga atau pasukan Penggalang.
- Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
- Penegak Laksana
- Penegak Laksana ialah Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati adat ambalan.
- Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
- Selama menjadi Penegak Laksana diwajibkan memimpin kegiatan bakti Pramuka dan masyarakat.
- Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangkan terus menerus untuk :
- Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
- Memperdalam dan memperluas keikutsertaannya di dalam Satuan Karya.
- Mengikuti kursus oleh Gerakan Pramuka.
- Meberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang.
- Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
- Calon Pandega
- Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang cakap, jujur dan bertanggungjawab.
- Selama menjadi Calon Pandega maka berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Pandega serta menyelenggarakannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
- Para calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian, kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
- Lamanya menjadi calon Pandega sedikitnya 6 bulan.
- Pandega
- Pandega ialah calon Pandega yang telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega dan mentaati adat Racana.
- Perpindahan status dari calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Racana.
- Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
- Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi.
- Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri disamping dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam pengelolaan Kwartir maupun Gugusdepan.
- Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian para Pembina Pramuka.
- Pandega terus berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :
- Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman dan keterampilannya.
- Berperan serta dalam menyelenggarakan latihan dan kegiatan di tingkat Kwartir secara perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
- Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat, secara perorangan atau bersama-sama.
BAB VI
PEMBINAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
- Sasaran Pembinaan
Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan, diarahkan untuk mencapai sasaran :
- Meningkatkan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.
- Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta Satuan-satuan Gerakan Pramuka.
- Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi idealisme dan patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.
- Proses Pembinaan
- Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
- Kesempatan untuk melaksanakan keputusan MUSPPANITERA yang telah disahkan oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul dan evaluasi tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan Pandega.
- Mengikutsertakan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII
PRINSIP DAN MATERI PEMBINAAN
- Prinsip Pembinaan.
- Umum.
- Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk kegiatan dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak dan Pandega untuk melaksanakan semboyan: dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak dan Pandega dengan bimbingan tanggungjawab orang dewasa.
- Pramuka Penegak dan Pandega di beri kesempatan merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan dan pengawasan orang dewasa yang bertanggungjawab atas berlangsungnya proses timbal balik.
- Khusus.
- Kecakapan Umum dengan pencapaian SKU.
- Kecakapan Khusus dengan pencapaian SKK
- Materi Pembinaan.
Sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan Prinsip Dasar Metodik Pendidikan Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat dengan tujuan agar mereka :
- Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur serta :
- Tinggi mental, moral dan budi pekerti dan kuat keyakinan beragamanya.
- Tinggi kecerdasan dan keterampilan.
- Kuat dan sehat jasmaninya.
- Menjadi warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada negara kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang dapat membangun dirinya sendiri dan mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
Maka materi pembinaan adalah :
- Materi pembinaan Mental Spritual :
- Kerohanian / kepribadian :
- Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Budi pekerti luhur, berkeprimanusian dan jiwa pengabdian.
- Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab.
- Cinta budaya, bangsa, tanah air, keindahan serta kelestarian alam.
- Intelek dan kejiwaan :
- Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras.
- Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis dan metodis.
- Materi Pembinaan Patriotisme :
- Moral dan kesadaran Ideologi Pancasila.
- UUD 1945 dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kesadaran dan Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan kemerdekaan.
- Sejarah Perjuangan bangsa.
- Sejarah kepanduan/Kepramukaan di Indonesia.
- Materi Pembinaan Idealisme :
- Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis.
- Disiplin sosial, minat belajar, bekerja dan berprestasi.
- Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas.
- Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi dan daya kreasi.
- Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan.
- Semangat pembangunan dan rasa tanggungjawab terhadap kemajuan masyarakat.
BAB VIII
PRINSIP DAN MATERI KEGIATAN
- Prinsip kegiatan :
- Gerakan dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah : membangkitkan, mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat, semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental, jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman bakti Pramuka Penegak dan Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan Pedoman Penghayatan dan Kode Kehormatan Pramuka.
- Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti kursus Pembina Pramuka Mahir.
- Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
- Bina diri.
- Bina Satuan Pramuka.
- Bina Satuan Masyarakat.
- Metode kegiatan antara lain :
- Permainan.
- Diskusi.
- Demokrasi.
- Lomba.
- Drama dan bermain perang.
- Kerja kelompok.
- Penugasan pribadi.
- Perkemahan.
- Ceramah.
- Bentuk kegiatan antara lain :
- Perkemahan.
- Gladian.
- Latihan Pengembangan Kepemimpinan.
- Latihan keterampilan.
- Proyek percobaan (pilot).
- Kursus.
- Bakti masyarakat.
- Pertemuan, misal : Raimuna.
- Mengenal alam terbuka.
- Halang rintang dan Gladi tangguh.
- Kegiatan agama.
- Materi kegiatan :
- Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
- Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk praktek secara praktis.
- Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan pengembangan kepemimpinannya secara praktis di dalam membina ank didik.
- Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan yaitu :
- Kedalam : Merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
- Keluar : Sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan Nasional khususnya pembinaan generasi muda.
- Materi kegiatan meliputi, antara lain :
- Mental Spritual.
- Patriotisme.
- Idealisme.
- Sosial.
- Kewarganegaraan.
- Seni budaya.
- Cinta alam.
- Keterampilan.
- Ketangkasan.
- Penanggulangan keadaan darurat.
- Kependudukan dan transmigrasi.
- Lingkungan hidup dan kelestarian alam.
- Koperasi dan tabungan nasional.
- Pertanian (dalam arti luas).
- Pertukangan dan kerajinan.
- Kebenaran.
- Kedirgantaraan.
- Keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah.
- Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB IX
MEKANISME PEMBINAAN
- Bentuk Mekanisme Pembinaan.
- Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega secara berdaya guna dan tepat guna, maka mekanisme pembinaannya diatur sebagai berikut :
- Pembinaan Ambalan dan Racana dilakukan di Gugusdepan.
- Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting.
- Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang.
- Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah.
- Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.
- Gugusdepan bertanggungjawab atas pengelolaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta Ambalan dan Racana dalam Gudep tersebut. Sedang Dewan Ambalan dan Dewan Racana bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh gugusdepannya.
- Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggungjawab atas kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh kwartir.
- Mekanisme Koordinasi Pembinaan.
- Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan berbagai kegiatan yang saling berbeda, akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
- Prilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling membantu dan menghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaikan suatu program.
- Untuk para pelaksana Pramuka Penegak dan Pandega mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan, penyusunan rencana, penentuan program, pelaksanaan, pemantauan maupun penilaian.
- Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan perencanaan penyusunan program pelaksanaan pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.
- Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan bersama.
- Koordinasi dilakukan oleh kwartir yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi juga lembaga/instansi/unit diluar Kwartir Gerakan Pramuka.
- Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila dikoordinasikan :
- Unsur dari dalam kwartir.
- Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan.
- Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
- Wadah mekanisme koordinasi :
- Rapat konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan Kwartir atau pihak lain.
- Rapat pengurus harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas sehari-hari dewan kerja.
- Rapat koordinasi, membahas pelaksanaan tugas dewan kerja yang perlu dikoordinasikan dengan pihak lain.
- Mekanisme Hubungan.
- Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir baik lisan maupun tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
- Hubungan antar Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat dalam rangka hubungan informasi, dan konsultasi dilakukan baik lisan maupun tulisan dengan sepengetahuan/persetujuan kwartir.
- Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat kegiatan pendidikan, ceramah dan lain-lain, sedang perhubungan antar tulis dalam bentuk surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan. Ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil Ketua, atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
BAB X
MASALAH DAN PENDEKATAN
- Masalah.
Dalam pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega serta mekanismenya terdapat beberapa masalah antara lain :
- Umum
- Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
- Perlunya ditingkatkan jumlah atau mutu Pramuka Penegak dan Pandega.
- Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai kepramukaan Penegak dan Pandega.
- Pembinaan
- Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah dan mutu pembinaan pramuka..
- Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan frekwensi kursus dan gladian..
- Perlunya pembinaan Dewan kerja secara intensif oleh Kwartir yang bersangkutan.
- Perlu adanya sarana pembinaan dalam bentuk buku pedoman dan buku pegangan.
- Organisasi
- Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatguna.
- Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa kepemimpinan dan pengalaman organisasi.
- Perlu adanya penggalakan satuan karya pramuka.
- Manajemen
- Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk sistem perencanaan, pemograman dan anggaran oleh setiap jajaran Gerakan Pramuka.
- Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan, pencatatan dan dokumentasi.
- Keanggotaan
- Perlu adanya pendataan keanggotaan secara tertib.
- Perlu diusahakan untuk membuat anggota bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.
- Kegiatan
- Perlu difikirkan peningkatan kegiatan yang menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
- Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan kerjasama dengan badan/instansi/organisasi, dalam rangka peningkatan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai untuk melaksanakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Pemecahan Masalah.
Guna mengatasi masalah tersebut perlu diambil langkah-langkah untuk :
- Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
- Mencari masalah yang pokok, yang dapat mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
- Mencari kemungkinan pemecahan pokok tersebut.
- Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk mengatasinya.
- Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling tepat.
- Pendekatan
Untuk mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui berbagai cara, antara lain :
- Diskusi
- Diskusi Panel, dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli yang memiliki latar belakang pengetahuan mengenai hal-hal yang didiskusikan.
- Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa dan ahli dalam bidang yang diseminarkan untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
- Lokakarya, dengan melibatkan orang yang berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh pemecahan yang tepat dan praktis.
- Pemberian Petunjuk
Pemberian berbagai petunjuk untuk mengatasi masalah misalnya :
- Petunjuk Penyelenggaraan.
- Petunjuk Pelaksanaan.
- Petunjuk Teknis.
- Buku petunjuk dan lain-lain.
- Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
- Dokumentasi.
- Hasil penelitian.
- Hasil Pengamatan.
- Hasil wawancara dan lain-lain.
- Pendidikan
Mengikutsertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada berbagai kegiatan pendidikan seperti :
- Gladian pimpinan satuan Pramuka Penegak dan Pandega.
- Latihan pengembangan kepemimpinan.
- Kursus Pembina Pramuka.
- Kursus Keterampilan.
- Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
- Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam perencanaan antara lain :
- Rencana Kerja untuk satu masa bakti.
- Program kerja untuk satu tahun anggaran.
- Program darurat untuk memecahkan masalah yang harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi pelaksanaan program.
BAB XI
USAHA PENGEMBANGAN
Usaha Pengembangan
Usaha Pengembangan pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara lain :
- Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
- Membuat penilaian dengan mengadakan supervisi.
- Mengadakan penelitian dan pengembangan.
BAB XII
PENUTUP
Lain-lain
Hal-hal yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Juni 1988.
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
ttd
Letjen TNI (Purn) Mashudi