- KETENTUAN UMUM
- Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Selasa
UU nomor 12 tahun 2010
Bagi teman-teman yang terkapar di Organisasi Kepramukaan harus membaca Undang undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2010 tentng gerakan pramuka. Undang undang ini berisi segala hal tentang kepramukaan termasuk:
Bendera
Ukuran untuk tingkat :
Nasional : 200 x 300 cm
Daerah : 150 x 225 cm
Cabang : 90 x 135 cm
Ranting : 60 x 90 cm
Gugus Depan : 60 x 90 cm
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang dan beukuran tiga banding
dua, berwarna dasar putih, ditengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka
berwarna merah.
Di bagian atas dan bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari
lebar bendera. Letaknya 1/10 dari lebar bendera, dari sisi atas dan sisi bawah.
Pada bagian pinggiran tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran lebarnya 1/8 dari panjang bendera, dengan tulisan a. untuk
nama Kwartir, b. untuk nama gugus depan dan nomor gugus depan.
Langganan:
Postingan (Atom)