Pengantar
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana (Gerakan Pramuka) adalah gerakan pendidikan non formal, bersifat sukarela, non politik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal usul, ras, suku bangsa dan agama. Keberadaan Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) no.238 tahun 1961 tanggal 20 mei 1961 dan diresmikan pada tanggal 14 agustus 1961. Ada 3 (tiga) diktum Penting yang tercantum dalam KEPRES ini yaitu,
“Pertama : menyelenggarakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia di tugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.”
“Kedua : diseluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan gerakan pramuka dengan anggaran dasar sebagai tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan.”
“ketiga : badan-badan lain yang sama sifatnya atau menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.”