Minggu

GERAKAN PRAMUKA BANGKIT

Pengantar
Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana (Gerakan Pramuka) adalah gerakan pendidikan non formal, bersifat sukarela, non politik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal usul, ras, suku bangsa dan agama.  Keberadaan  Gerakan Pramuka dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) no.238 tahun 1961 tanggal 20 mei 1961 dan diresmikan pada tanggal 14 agustus 1961. Ada 3 (tiga) diktum Penting yang tercantum dalam KEPRES ini yaitu,
 “Pertama : menyelenggarakan pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia di tugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.”
“Kedua : diseluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan gerakan pramuka dengan anggaran dasar sebagai tertera pada lampiran keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan.”
“ketiga : badan-badan lain yang sama sifatnya atau menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya.”
Perkembangan Gerakan Pramuka
Dalam perjalanannya selama 50 tahun (1961-2011) Gerakan Pramuka mengalami pasang surut. Dikala  pasang Gerakan Pramuka berjaya, masyarakat percaya terhadap Gerakan Pramuka, bahwa Gerakan Pramuka suatu gerakan pendidikan non formal yang positif dan menyenangkan. Pada tahun 1990 Gerakan Pramuka mempunyai anggota berjumlah 23 juta orang, tetapi pada tahun 2000, anggota Gerakan Pramuka turun menjadi 12 juta orang, kemudian pada tahun 2010 anggota pramuka naik menjadi 16 juta orang lebih (data Kwarnas). Pada kurun waktu tertentu Gerakan Pramuka kurang dirasakan penting oleh kaum muda, Karena mereka (kaum muda) menganggap bahwa Gerakan Pramuka kuno, jadul, tidak menarik, monoton, tidak seksi. Padahal Gerakan Pramuka sebagai wadah pendidikan karakter bangsa “membentuk manusia beriman, bertakwa, berahlak mulia,…” merosotnya perkembangan Gerakan Pramuka semakin terasa, ditandai dengan latihan rutin biasanya dilaksanakan seminggu sekali, semakin langka dan bahkan pudar.
Permasalahan Gerakan Pramuka
Setidaknya ada 5 (lima) permasalahan pokok pada Gerakan Pramuka, mengapa Gerakan Pramuka merosot .
1.        Gerakan Pramuka di anggap tidak menarik bagi generasi muda, karena Gerakan Pramuka tidak asperatif, tidak dinamis, dan tidak mengikuti perkembangan zaman.
2.        Gerakan Pramuka mengalami krisis Pembina, kurang jumlahnya, kurang juga mutunya. Tidak sebanding jumlah peserta didik dengan jumlah Pembina dan juga tidak memadainya materi seirama derasnya arus globalisasi, belum didukung dengan metode yang menarik, metode mutahir.
3.         Pemahaman masyarakat terhadap gerakan pramuka baru terbatasnya bahwa gerakan pramuka itu hanya tepuk tangan, tepuk pramuka, disini senang disana senang, berkemah, heking, pionering, … yang mana kegiatan ini tidak bisa untuk bekal hidup. Ini berarti Gerakan Pramuka tidak bersosialisasi, sehingga citra Gerakan Pramuka ditengah-tengah masyarakat hanya terbatas dari itu ke itu saya.
4.        Organisasi dan manajemen terutama pada tingkat gugus depan sangat lemah, lemah administrasi, lemah organisasi, karena organisasi masih berkutat di satuan pendidikan formal (SD, SMP, SMA, dan yang sederajat), itu pun hanya sekedar baju seragamnya saja. Padahal gerakan pramuka itu milik masyarakat, tentunya  bukan hanya di sekolah-sekolah formal saja dan bukan hanya kegiatan seremonial saja.
5.        Sarana, prasarana dan dana belum memadai apa bila ditinjau dari segi besarnya masalah yang dihadapi dan sasaran yang ingin di capai. Jika masalah ini tidak segera diatasi maka Gerakan Pramuka akan semakin merosot, semakin redup dan akhirnya benar-benar ditinggalkan oleh masyarakat.

Revitalisasi Gerakan Pramuka
Dengan menyadari permasalah yang dihadapi gerakan pramuka, maka kita bersyukur karena Presiden Ri Susilo Bambang Yudhoyono tanggap akan situasi dan kondisi gerakan pramuka masa kini. Pada peringatan hari pramuka 14 agustus 2006 Presiden RI mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka yaitu menggelorakan semangat Gerakan Pramuka. Salah satu tujuan dari pada revitalisasi adalah memperkuat eksitensi Gerakan Pramuka, untuk itu perlu adanya undang-undang yang mengatur tentang Gerakan Pramuka. Lahirnya Undang-Undang no.12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dimaksudkan sebagai penataan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur tentang Gerakan Pramuka. Undang-undang  ini di harapkan dapat memperkuat peraturan perundang-undangan tentang Gerakan Pramuka dari kepres menjadi undang-undang. Diharapkan melalui undang-undang ini penyelenggaraan kegiatan kepramukaan ke depan dapat berjalan lebih baik lagi, meningkatkan eksitensi Gerakan Pramuka. Pada gilirannya nanti Gerakan Pramuka dapat berperan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka (UU no. 12 th 2010)
Pasal 4 : Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka yang memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berahlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai landasan bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Gerakan Pramuka Bangkit
Permasalahannya sekarang adalah bagaimanakah Gerakan Pramuka dalam mengemban tugas pokok sesuai dengan amanat undang-undang itu? Jawabnya adalah Gerakan Pramuka harus kuat, Gerakan Pramuka harus bangkit, maju menyongsong masa depan yang sentosa. Untuk memperkuat Gerakan Pramuka dan pada akhirnya nanti Gerakan Pramuka bangkit maka ada gerakan yang harus dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka dan setake holder (pemangku kepentinganya). Gerakan Pramuka harus pandai bergerak memanfaatkan momentum undang-undang ini sebagai penggerak, pendorong menuju tujuan sebagai mana tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang Gerakan Pramuka.
Berangkat dari situasi dan kondisi bangsa saat ini yaitu merosotnya karakter Bangsa, hilangnya Nilai-nilai luhur Pancasila, rendahnya nilai disiplin, kejujuran, moral, etika menurun, korupsi merajalela, narkoba,dst...
Tidak mudah untuk mengatasi situasi dan kondisi itu. Tapi itu harus di atasi oleh gerakan pramuka, sebagai konsekuensi melaksanakan tugas pokok yang di amanatkan oleh pemerintah dan masyarakat melalui undang-undang.
Peran Gerakan Pramuka
Apakah peran Gerakan Pramuka? Undang-undang Gerakan Pramuka mengamanatkan kepada Gerakan Pramuka sebagaimana yang dicantumkan dalam konsideran “bahwa Gerakan Pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendaliaan diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan kehidupan lokal, nasional dan global.” Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup dan ahlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan. Nilai-nilai kepramukaan itu tercantum di dalam pasal 8 undang-undang gerakan pramuka yaitu :
a.         keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
b.        kecintaan pada alam dan kasih sayang pada manusia
c.         kecintaan pada tanah air dan bangsa
d.        kedisiplinan, keberaniaan, dan kesetiaan
e.        tolong menolong
f.           bertanggung jawab dan dapat di percaya
g.        Jernih dalam berfikir, berkata, berbuat
h.        Hemat, cermat dan bersahaja
i.          Rajin dan terampil
Metode
Nah, nilai kepramukaan ini yang merupakan inti kurikulum Pendidikan kepramukaan yang mendasari dan memandu Kecakapan hidup bagi pramuka. Ada dua jenis kecakapan hidup yang dikembangkan dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan yaitu : kecakapan umum dan kecakapan khusus. Kecakapan ini yang diisyaratkan kepada anggota muda (parmuka siaga, penggalang, penegak,dan pandega) untuk dapat di capai dalam setiap latihan kepramukaan. Dengan menggunakan metode yang menyenangkan, praktek yang praktis diharapkan Anggota pramuka muda dapat berlomba untuk meraih Kecakapan itu (kecakapan umum dan khusus). Metode Belajar interaktif  dan progresif melalui metode permainaan yang mengandung pendidikan, semua kegiatan kepramukaan dibungkus dengan permainan yang menyenangkan tidak membosankan. Dilaksanakan dalam bentuk praktek yang praktis tetapi tetap meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan dan ketahanan diri. Metode permainan ini yang dilihat dan diterjemahkan oleh masyarakat bahwa, Gerakan Pramuka itu hanya permainan saja. Padahal permainan itu hanya alat atau metode untuk mencapai tujuan. Ternyata metode ini sekarang dikembangkan oleh pendidikan formal dengan menggunakan PAKEM (pembelajaran, aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan). Praktek  yang praktis diwujudkan melalui interaksi :
a.        Pengamalan kode kehormatan pramuka.
b.        Kegiatan belajar sambil melakukan.
c.         Kegiatan yang berkelompok, bekerja sama dan berkompetisi.
d.        Kegiatan yang menantang.
e.        Kegiatan di alam terbuka.
f.          Kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan.
g.        Penghargaan berupa tanda kecakapan dan
h.        Satuan terpisah antara putra dan putri.
(pasal 7 ayat 3 UU Gerakan Pramuka)
Temu Giat Gerakan Pramuka
Kegiatan pendidikan kepramukaan yang telah teruji sebagai wahana kaum muda yang cukup menyenangkan antara lain untuk pramuka siaga (umur  7-10 tahun) ada kegiatan yang disebut ; pesta siaga, bazar siaga. Untuk pramuka penggalang (umur 11- 15 tahun) kegiatannya di beri nama ; jambore, lomba tingkat, perkemahan bakti. Sedangkan untuk pramuka penegak dan pandega (umur 16-25) melaksanakan kegiatan ; perkemahan wirakarya, raimuna, jota/joti (jamboree on the air = jambore udara dan jamboree on the internet / internasional). Dan masih banyak lagi kegiatan yang bersekala lokal, nasional dan internasional. Kegiatan-kegiatan itu terkesan hanya main-main saja, tetapi ternyata melalui kegitan yang dibungkus dengan permainan itu mengandung makna pendidikan nilai-nilai persatuan dan kesatuan, kegotongroyongan, kebersamaan, kedisiplinan, keterampilan, kepemimpinan, kesehatan, patriotisme, nasionalisme, percaya diri, mandiri, idealisme, survival, kejujuran, keberanian, rela dan ikhlas berkorban. Sebagai ilustrasi diberikan contoh kegiatan pendidikan kepramukaan melalui perkemahan. ”perkemahan di alam terbuka memperkenalkan alam ciptaan Tuhan, untuk menumbuhkan rasa syukur terhadap Sang Maha Pencipta, cinta alam dan menjaga lingkungan. Perkemahan itu diimajinasikan sebagai hidup dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Para pramuka dikelompokan dalam regu, satu regu 8 orang, dari regu-regu menjadi kelompok RT, RW, kelurahan, kecamatan dan begitu seterusnya. Dalam Jambore Nasional yang IX tahun 2011 di Teluk Gelam Kabupaten OKI Sumatra Selatan diikuti ± 25.000 pramuka penggalang dari seluruh Nusantara. Jelas sekali sasaran jambore itu ; persaudaraan, persatuan, tukar pengalaman, saling menghargai, adu keterampilan, kecakapan, tolong menolong, perdamaian, seni budaya, kepemimpinan dan masih banyak lagi nilai-nilai yang terkandung dalam jambore itu. Sehingga gema jambore Nasional itu sampai sekarang masih terasa, para peserta masih berkomunikasi satu sama lainnya, antar pulau, antar provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa. Mereka main sms an, FB an, internetan, telpon an, kirim surat dan sebagainya.
Meningkatkan Mutu
Pada sisi lain, Gerakan Pramuka harus selalu berusaha meningkatkan mutu tenaga pendidik, yang meliputi: Pembina pramuka, pelatih Pembina pramuka, pamong satuan karya(saka), intstruktur saka. Mereka ini masih perlu adanya lisensi, standarlisasi, dan sertifikasi. Hal ini sangat penting mengingat gerakan pramuka sebagai organisasi yang bergerak dalam pendidikan non formal untuk membangun karakter bangsa bagi generasi muda. Meningkatkan standarisasi kopetensi system pendidikan Keperamukaan termasuk di dalamnya adalah kurikulum, metode, tenaga pendidik, sarana dan perasarana, dan gugus depan yang berstandarisasi, adanya Pembina pramuka yang berkopetensi adanya kurikulum yang memenuhi syarat yakni adanya aspek nilai dan aspek kecakapan. Adanya metode menarik dan yang menyenangkan “PINTER PROKEM” (pembelanjaran interaktif, progresif, kreatif, effektif dan menyenangkan). Sungguh berat tugas gerakan pramuka kedepan, berat tapi mulia, karna Gerakan Pramuka sebagai aset bangsa dapat memberikan kontribusi investasi kepada generasi muda kader pembangunan.
Organisasi Pendukung
Ternyata revitalisasi gerakan pramuka melalui UU Gerakan Pramuka masih terus bergulir membicarakan masalah organisasi. Gerakan Pramuka organisasi besar, dan besar pula permasalahan yang dihadapi dan permasalahan itu harus ditampung, dibahas, dipecahkan melalui organisasi. Satuan organisasi Gerakan Pramuka tidak cukup hanya gugus depan dan kwartir (kwartir ranting, kwartir cabang, kwartir daerah, dan kwartir nasional) saja. Akan tetapi Gerakan Pramuka perlu didukung dengan organisasi pendukung sebagai mana tercantum dalam pasal 32 ayat 1 UU : “… membentuk
a.        Satuan karya pramuka
b.        Gugus darma pramuka
c.         Satuan komunitas pramuka
d.        Pusat penelitian dan pengembangan
e.        Pusat informasi
f.          Badan usaha
Satuan Karya Pramuka (Saka) yang telah ada perlu ditumbuh kembangkan, perlu direvitalisasi. Saka itu adalah Saka Tarunabumi (Pertanian), Saka Bhayangkara (Kamtibmas), Saka Bahari (Kelautan), Saka Dirgantara (Angkasa), Saka Bakti Husada (Kesehatan), Saka Kencana (Kependudukan/Keluarga Berencana), Saka Wanabakti (Kehutanan), Saka Wirakartika (Bela Negara). Tidak menutup kemungkinan saka ini akan tumbuh berkembang seirama dengan aspirasi perkembangan zaman, seperti misalnya di jawa tengah sudah dibentuk Saka Pemandu Wisata. Bahkan di Lampung ketika ada kegiatan JOTA JOTI,para pesertanya mengusulkan agar dibentuk Saka Komunikasi dan Radio.Ada 2 (dua) organisasi pendukung yang baru, dan karna baru mereka masih mengalami kesulitan dalam tata cara pembentukan dan mekanisme hubungan antar dan inter gerakan pramuka. Kedua organisasi pendukung itu:
Pertama: “gugus darma prmuka“
Kedua: “satuan komunitas pramuka”
“gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka”. Bagi anggota pramuka dewasa yang tidak tertampung digugus depan sebagai Pembina, dan tidak tertampung di dalam andalan kwartir, maka mereka bisa ditampung di dalam gugus darma. Sedangkan …”satuan komunitas pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama. Satuan komunitas (sako) ini berbasis masyarakat, organisasi kemasyarakatan, kewilayahan, (RT, RW, Kelurahan/Desa).
Komitmen
Sepertinya gerakan pramuka ini akan BANGKIT di masa mendatang, jika kita lihat komitmen UU ini . Tinggal bagaimana komitmen Pemerintah Dan Pemerintah Daerah, sebagai mana yang di atur dalam pasal 36 ayat b dan c.” pemerintah dan pemerintah daerah bertugas
b.    membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan ; dan
c.    membantu ketersediaan tenaga, dana , fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Semoga gerakan pramuka bangkit dan bangkit juga bangsa Indonesia. Satu pramuka untuk satu Indonesia jayalah Indonesia, selamat hari pramuka ulang tahun emas, 50 tahun (1961-2011).

*)1.   Wakil Ketua I Bidang Bina Muda Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung masa bakti 2011-2016
   2.    Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Lampung Selatan masa bakti 2001-2006 sampai 2006-2011  
Referensi:
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
  2. Keputusan Presiden RI no.238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka